Perangkat Desa Wajib Netral dalam Pilkades - CHANNEL INDONESIA TV

CHANNEL INDONESIA TV

CI - TV adalah Media-PERS - Online Nasional, hadir untuk Turut Mencerdaskan Bangsa Telp. Redaksi & Iklan, Phone 085903126697 (WhatsApp)

Breaking

Home Top Ad

 

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 02 Mei 2026

Perangkat Desa Wajib Netral dalam Pilkades



INDONESIA (CI-TV.Com) - Perangkat desa wajib netral dalam Pilkades dilarang menjadi tim sukses atau berkampanye untuk calon tertentu, meskipun tidak ada larangan eksplisit untuk memilih.

 

Pelanggaran netralitas berisiko sanksi pidana/denda, konflik kepentingan, dan pemberhentian oleh Kades terpilih. Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang membantu kepala desa.

 

Berikut adalah poin-poin penting mengenai perangkat desa dalam Pilkades:


 Netralitas dan Tugas: Perangkat desa wajib netral dan fokus pada pelayanan masyarakat, tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis atau mendukung salah satu calon.


 Posisi dalam Pilkades: Perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat yang netral dapat menjadi bagian dari panitia pemilihan.


 Risiko Konflik Kepentingan: Keterlibatan perangkat desa sebagai tim sukses dapat menyebabkan konflik jika calon yang didukung kalah, atau memicu pergantian perangkat desa secara sepihak oleh Kades terpilih.


 Aturan Khusus: Perangkat desa yang maju mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib cuti atau mengundurkan diri, sesuai aturan terbaru.

 

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Perangkat Desa:

 Sekretaris Desa: Administrasi dan sekretariat.

 Kepala Urusan (Kaur): Tata Usaha & Umum, Keuangan, dan Perencanaan.

 Kepala Seksi (Kasi): Pemerintahan, Kesejahteraan, dan Pelayanan.

 Kepala Dusun (Kadus): Kewilayahan.

 

Netralitas perangkat desa sangat penting untuk menjaga harmonisasi dan keberlanjutan pemerintahan desa setelah Pilkades.

 

(Redaksi CI-TV,Com/Jkt),   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Berita Lainnya

Cari Berita

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman Berita CI - TV (Channel Indonesia TV)