INDONESIA (CI-TV.Com) - Perangkat desa wajib netral dalam Pilkades dilarang menjadi tim sukses atau berkampanye untuk calon tertentu, meskipun tidak ada larangan eksplisit untuk memilih.
Pelanggaran
netralitas berisiko sanksi pidana/denda, konflik kepentingan, dan pemberhentian
oleh Kades terpilih. Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan
desa yang membantu kepala desa.
Berikut
adalah poin-poin penting mengenai perangkat desa dalam Pilkades:
Netralitas dan Tugas: Perangkat desa wajib netral dan fokus
pada pelayanan masyarakat, tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis
atau mendukung salah satu calon.
Posisi dalam Pilkades: Perangkat desa, lembaga
kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat yang netral dapat menjadi bagian dari
panitia pemilihan.
Risiko Konflik Kepentingan: Keterlibatan perangkat desa sebagai
tim sukses dapat menyebabkan konflik jika calon yang didukung kalah, atau
memicu pergantian perangkat desa secara sepihak oleh Kades terpilih.
Aturan Khusus: Perangkat desa yang maju mencalonkan
diri sebagai kepala desa wajib cuti atau mengundurkan diri, sesuai aturan
terbaru.
Tugas
Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Perangkat Desa:
Sekretaris Desa: Administrasi dan sekretariat.
Kepala Urusan (Kaur): Tata Usaha & Umum, Keuangan, dan
Perencanaan.
Kepala Seksi (Kasi): Pemerintahan, Kesejahteraan, dan
Pelayanan.
Kepala Dusun (Kadus): Kewilayahan.
Netralitas
perangkat desa sangat penting untuk menjaga harmonisasi dan keberlanjutan
pemerintahan desa setelah Pilkades.
(Redaksi CI-TV,Com/Jkt),

Tidak ada komentar:
Posting Komentar