INDONESIA
(CI-TV. Com) - Money
politik (politik uang) adalah tindakan pemberian uang, barang, atau janji
imbalan lainnya oleh calon, tim sukses, atau simpatisan untuk memengaruhi
perilaku pemilih agar memilih atau tidak memilih calon tertentu dalam pemilu.
Praktik ini merupakan bentuk suap dan pelanggaran serius yang mengancam integritas demokrasi.
Karakteristik dan Dampak Money Politik:
·
Bentuk
Praktik: Tidak hanya uang
tunai (serangan fajar), tetapi juga sembako, kupon belanja, transfer digital,
hadiah barang, hingga bantuan fasilitas/jabatan.
·
Waktu
Terjadinya:
Umumnya dilakukan saat masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan
suara.
·
Dampak
Negatif: Mengubur
cita-cita demokrasi yang jujur, menciptakan relasi patron-clients
(ketergantungan), dan berpotensi menghasilkan pemimpin korup.
·
Sanksi
Hukum: Berdasarkan
undang-undang, pelaku money politik (baik pemberi maupun penerima) dapat
dikenakan pidana penjara dan denda.
Money politik dianggap sebagai salah
satu bentuk kejahatan pemilu dan perbuatan yang dilarang dalam berbagai norma.
(Redaksi CI-TV,Com/Jkt),

Tidak ada komentar:
Posting Komentar