INDONESIA (CI-TV.Com) - Politik desa di Indonesia mengalami
evolusi signifikan, dari masa Orde Baru yang sentralistik (UU 5/1979) hingga
era Reformasi yang mengutamakan otonomi melalui UU Desa.
Perubahan
ini ditandai dengan pergeseran desa sebagai objek pembangunan menjadi subjek
yang memiliki kewenangan penuh, namun kini menghadapi tantangan baru dengan potensi
penguatan kekuasaan absolut.
Berikut
adalah dinamika politik desa dari masa ke masa:
Masa Orde Baru (Sentralistik & Seragam):
o Pengaturan desa diatur dalam UU No. 5
Tahun 1979, yang menggantikan UU 5/1974.
o Desa dijadikan konsep administratif
tunggal (homogenisasi) untuk stabilitas politik dan pembangunan.
o Kepala desa cenderung menjadi
perpanjangan tangan pemerintah pusat/daerah, membatasi otonomi asli.
Masa
Reformasi & Otonomi Desa (Demokratisasi):
o Muncul UU No. 22 Tahun 1999, kemudian
direvisi dengan UU No. 32 Tahun 2004, dan puncaknya UU No. 6 Tahun 2014 tentang
Desa.
o Desa diakui sebagai kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki hak otonomi asli.
o Pilkades menjadi ajang demokrasi
langsung yang intens.
Masa
Kini (Era UU Desa/Perpanjangan Masa Jabatan):
o Adanya kebijakan perpanjangan masa
jabatan Kepala Desa (menjadi 9 tahun) dikhawatirkan dapat melemahkan kontrol
lembaga desa (BPD) dan melanggengkan kekuasaan.
o Muncul fenomena dinasti kepala desa
sebagai bentuk adaptasi elit lokal terhadap perubahan politik.
o Potensi iklim demokrasi lokal yang
tidak sehat akibat minimnya check and balance.
Politik
desa saat ini berada pada fase memperjuangkan kemandirian, namun menghadapi
tantangan relasi kuasa di tingkat lokal.
(Redaksi CI-TV,Com/Jkt),

Tidak ada komentar:
Posting Komentar