![]() |
| Foto : Duma Hutapea, S.H. |
PENGELOLAAN keuangan negara sangat penting karena sangat berdampak pada kehidupan
masyarakat banyak. Menurut amanat UUD 1945, pengelolaan keuangan negara harus
dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka
melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dari sudut
pandang neraca keuangan, piutang negara pada dasarnya adalah aset negara.
Piutang negara pada dasarnya sama dengan piutang akuntansi. Jika belum ada
penghapusan perbaikan, piutang negara menjadi aset. Sebaliknya, piutang negara
menjadi pendapatan lain-lain jika dihilangkan. Pelunasan piutang negara oleh
debitur termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) jika piutang tersebut telah dihapuskan.
Kementerian
Keuangan menerbitkan peraturan baru mengenai pengurusan piutang negara melalui
penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026. PMK ini merevisi
PMK Nomor 240 Tahun 2016, dan berlaku sejak 24 April 2026. Dalam
pertimbangannya, pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian kebijakan seiring
perkembangan sistem pengelolaan piutang negara agar lebih adaptif dan efektif.
Terbitnya PMK
Nomor 23 Tahun 2026 sebagai perubahan atas ketentuan pengurusan piutang negara
menunjukkan adanya Upaya pemerintah untuk memperkuat efektivitas penyelesaian
piutang negara melalui mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Ketentuan ini lahir dalam konteks meningkatnya kebutuhan negara menjaga
kualitas keuangan negara, mempercepat pemulihan asset, serta mendorong
optimalisasi pengelolaan piutang yang selama ini dianggap berjalan lambat dan
kurang efektif.
Piutang negara menurut
PMK Nomor 23 Tahun 2026 adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara
berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apa pun. Piutang negara
terdiri atas utang pokok, bunga, denda, ongkos dan/atau beban lainnya sesuai
perjanjian atau peraturan atau putusan pengadilan.
Dalam praktik
sebelumnya, banyak piutang negara yang sulit dipulihkan karena hambatan
administratif, lemahnya penguasaan terhadap aset jaminan, maupun adanya
perlawanan dari penanggung utang. Akibatnya, aset yang seharusnya dapat
dimanfaatkan untuk pemulihan keuangan negara justru menjadi tidak produktif dan
menimbulkan ketidakpastian. PMK Nomor 23 Tahun 2026 hadir untuk mempertegas
kewenangan negara dalam penguasaan, pendayagunaan, hingga pengambilalihan aset
tertentu yang berkaitan dengan penyelesaian piutang negara.
Dari sudut
pandang negara, kebijakan ini dapat dipahami sebagai instrumen untuk memperkuat
kepastian hukum penagihan piutang. Negara memerlukan perangkat hukum yang tegas
agar piutang negara tidak hanya berhenti pada penetapan administratif, tetapi
benar-benar dapat dipulihkan secara nyata. Dalam kerangka ini, PMK Nomor 23
Tahun 2026 memperlihatkan orientasi pada efektivitas dan kepastian hukum,
khususnya dalam hal prosedur penguasaan aset, penggunaan aset, penilaian aset,
serta mekanisme pengurangan utang dari hasil pemanfaatan aset tersebut.
Namun demikian,
persoalan utama bukan terletak pada tujuan penguatan piutang negara itu
sendiri, melainkan pada bagaimana regulasi tersebut ditempatkan dalam prinsip
keadilan hukum. Dalam negara hukum, penagihan utang oleh negara tidak dapat
semata-mata bertumpu pada kewenangan koersif, melainkan harus tetap
memperhatikan perlindungan hak-hak debitur. Ketika negara diberikan kewenangan
yang semakin besar untuk menguasai dan mendayagunakan aset debitur, maka muncul
pertanyaan mendasar mengenai batas perlindungan hukum terhadap pihak yang
sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Penghapusan
kewenangan penetapan utang sepihak Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
merupakan salah satu perubahan utama aturan baru ini. Di bawah aturan
sebelumnya, PUPN dapat menghitung jumlah piutang negara tanpa persetujuan
debitur. Namun untuk membangun sistem yang lebih merata, PMK Nomor 23 Tahun
2026 secara resmi mencabut klausul ini.
Penanganan aset
yang telah disita menjadi subjek perubahan kedua. Tanpa persetujuan perusahaan
asuransi utang, pemerintah sekarang dapat secara fisik memiliki dan menggunakan
agunan yang disita atau aset lainnya. Sumber daya ini juga dapat digunakan,
seperti dengan menyewakannya atau bekerja dengan orang lain.
Menurut
peraturan tersebut, kementerian atau lembaga hanya diperbolehkan mengendalikan
aset maksimal dua tahun. Pemanfaatan melalui kolaborasi dengan pihak ketiga, di
sisi lain, dapat berlanjut hingga lima tahun, dan hasilnya langsung dimasukkan
sebagai pengurangan utang.
Ketiga, cakupan
objek penilaian telah diperluas. Selain aset berwujud, ada aset keuangan
seperti saham, obligasi, rekening bank, dan aset digital seperti
cryptocurrency. Tindakan ini dianggap sebagai reaksi terhadap meningkatnya kompleksitas
produk keuangan kontemporer.
Pilihan untuk
membayar utang melalui serah terima aset adalah perubahan keempat. Uang tunai,
transfer aset, dan pengambilalihan aset adalah tiga metode pembayaran yang
ditawarkan oleh pemerintah. Namun, itu hanya berlaku untuk properti dan/atau
struktur yang diakui yang tidak bermasalah secara hukum dalam hal pengalihan
aset.
Diharapkan
kebijakan ini akan memberikan kepastian hukum dalam proses penagihan dan
mempercepat penyelesaian piutang negara. Selain itu, fleksibilitas dalam
rencana pembayaran dianggap memberi perusahaan asuransi utang ruang yang lebih
besar untuk memenuhi tanggung jawab mereka.
Bagi debitur,
PMK ini dapat dipandang sebagai regulasi yang meningkatkan tekanan hukum dan
ekonomi. Penguasaan aset oleh negara, khususnya apabila dilakukan sebelum
proses penyelesaian akhir utang, dapat berdampak langsung pada kemampuan usaha
debitur untuk bertahan. Dalam dunia usaha, aset bukan hanya bernilai ekonomis,
tetapi juga merupakan alat produksi dan sumber keberlangsungan kegiatan usaha.
Apabila penguasaan aset dilakukan terlalu agresif tanpa memperhatikan kondisi
usaha debitur, maka yang terjadi bukan pemulihan ekonomi, melainkan justru
penghentian aktivitas usaha yang pada akhirnya dapat memperburuk kondisi
ekonomi secara lebih luas.
Untuk menghadapi
tantangan ini, maka Langkah yang harus dilakukan oleh debitur dengan utang
macet, diharapkan lebih proaktif segera untuk melunasi kewajibannya atau
menyelesaikan sengketa tersebut. Hal ini untuk menghindari dilakukannya
penyitaan dan pendayagunaan asset sitaan oleh negara melalui PUPN tanpa
persetujuan debitur.
Dalam konteks
ini, dampaknya terhadap roda ekonomi perlu menjadi perhatian serius. Regulasi
yang terlalu represif terhadap debitur berpotensi menciptakan ketakutan di
kalangan pelaku usaha, terutama bagi mereka yang memiliki hubungan pembiayaan
dengan negara atau lembaga keuangan tertentu. Akan tetapi, berlakunya PMK ini
secara langsung dapat meyelesaikan utang debitur lebih cepat dengan cara
optimalisasi asset. Negara tidak perlu lagi berlama-lama menunggu proses Lelang
untuk mendapatkan kepastian pembayaran. Aset sitaan dapat langsung dikuasai dan
dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga terkait penyelenggaraan pemerintahan atau
Pembangunan kepentingan umum. Sehingga, dengan berkurangnya utang, debitur
dapat lebih focus untuk berusaha meningkatkan produktivitasnya.
Di sisi lain,
tidak dapat dipungkiri bahwa PMK ini juga memiliki potensi positif terhadap
ekonomi apabila dilaksanakan secara proporsional. Pendayagunaan aset bermasalah
dapat mencegah aset terbengkalai dan tidak produktif. Negara dapat memperoleh
pemulihan keuangan lebih cepat, sementara aset tetap dapat digunakan untuk
kegiatan yang bernilai ekonomi. Dalam kondisi tertentu, kebijakan ini bahkan
dapat membantu mempercepat restrukturisasi dan penyelesaian utang yang selama
bertahun-tahun tidak terselesaikan.
Oleh karena itu,
titik penting dalam menilai PMK Nomor 23 Tahun 2026 sebenarnya terletak pada
keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan hukum. Kepastian hukum
tercermin dari semakin jelasnya kewenangan dan prosedur pengurusan piutang
negara. Akan tetapi, keadilan hukum tidak cukup hanya dengan adanya prosedur
formal. Keadilan harus tercermin dalam pelaksanaan yang proporsional,
transparan, dan memberikan ruang perlindungan yang layak bagi debitur.
Keadilan yang
diberikan oleh PMK ini dapat tercermin dalam skema penagihan dan eksekusi.
Walau PMK ini memberikan kewenangan negara melalui PUPN untuk melakukan
penyitaan asset debitur tanpa persetujuan debitur, akan tetapi kebijakan ini
memberikan keadilan bagi negara untuk mencegah asset sitaan yang terbengkalai,
rusak atau sengaja ditelantarkan oleh debitur nakal. Hasil dari pemanfaat asset
tersebut kemudian juga akan langsung dipakai mengurangi pokok utang penanggung
utang, yang akan mengurangi beban debitur. Karena itu, sudah sewajarnya debitur
yang menunggak utang patuh akan PMK Nomor 23 Tahun 2026 tanpa perlu terlalu
khawatir dengan efek buruknya.
Oleh : Duma
Hutapea, S.H.
Mahasiswa
Pasca Sarjana Program Magister Hukum.
Universitas
17 Agustus 1945 Jakarta


Tidak ada komentar:
Posting Komentar