Channelindonesiatv.com, JAKARTA – Hari ini, Selasa 21 Juli 2026, beredar di jagat media sosial, ada ketuk
palu pengesahan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), menjadi jadi
Undang-Undang. Bawa jika berita tersebut
benar, maka tentu menjadi sesuatu yang wah, bagi si objek pajak dari UU
tersebut. Bagaikan karpet merah супер mewah resmi dibentangkan untuk para ‘crazy
rich dunia!’ ???.
Gak main-main, aturan ini bikin
geleng-geleng kepala. Bikin Indonesia serasa ada "negara dalam negara" demi
menyedot duit para konglomerat global!
Konon, sejumlah fasilitas ‘gila-gilaan’
yang datur dalam UU PFII tersebut antara
lain :
Bebas Pajak (PPh 0%) Selama 50 Tahun
buat pelaku usaha jasa keuangan!
Bebas Pake Bahasa Inggris untuk
seluruh kegiatan bisnisnya.
Transaksi Bebas Pake Valuta Asing
(Valas), gak wajib Rupiah!
Bikin Lembaga & Pengadilan Khusus
sendiri di kawasan PFII, plus Arbitrase khusus.
Dapat Golden Visa, kemudahan izin,
keimigrasian, sampai hak residensi instan!
Konon, soal UU PFII itu, Menteri
Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, adanya "obral" fasilitas
super istimewa itu dibuat demi meningkatkan daya saing Indonesia di panggung
keuangan global dan memperdalam pasar keuangan nasional.
Yang bikin makin sorotan, Seluruh (8
Fraks)i di DPR (PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat)
kompak menyetujui RUU ini tanpa hambatan di Komisi XI!
Sekarang, kembali pada seluruh rakyat
Indonesia, untuk terus mengikti implementasi dari UU PFII tersebut, apakah akan
memberi manfaat bagi Negara ???
(Redaksi CI-TV.Com/Jkt).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar