‘Konglomerat Dunia’ BISA BEBAS PAJAK 50 Tahun DI INDONESIA? Benarkah ? - CHANNEL INDONESIA TV

Breaking News

Home Top Ad Iklan Utama CI TV


 

Post Top Ad

Senin, 20 Juli 2026

‘Konglomerat Dunia’ BISA BEBAS PAJAK 50 Tahun DI INDONESIA? Benarkah ?

 


Channelindonesiatv.com, JAKARTA – Hari ini, Selasa 21 Juli 2026, beredar di jagat media sosial, ada ketuk palu pengesahan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), menjadi jadi Undang-Undang. Bawa  jika berita tersebut benar, maka tentu menjadi sesuatu yang wah, bagi si objek pajak dari UU tersebut. Bagaikan karpet merah супер mewah resmi dibentangkan untuk para ‘crazy rich dunia!’ ???.

Gak main-main, aturan ini bikin geleng-geleng kepala. Bikin Indonesia serasa  ada "negara dalam negara" demi menyedot duit para konglomerat global!


Konon, sejumlah fasilitas ‘gila-gilaan’  yang datur dalam UU PFII tersebut antara lain :

Bebas Pajak (PPh 0%) Selama 50 Tahun buat pelaku usaha jasa keuangan!

Bebas Pake Bahasa Inggris untuk seluruh kegiatan bisnisnya.

Transaksi Bebas Pake Valuta Asing (Valas), gak wajib Rupiah!

Bikin Lembaga & Pengadilan Khusus sendiri di kawasan PFII, plus Arbitrase khusus.

Dapat Golden Visa, kemudahan izin, keimigrasian, sampai hak residensi instan!


Konon, soal UU PFII itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, adanya "obral" fasilitas super istimewa itu dibuat demi meningkatkan daya saing Indonesia di panggung keuangan global dan memperdalam pasar keuangan nasional.


Yang bikin makin sorotan, Seluruh (8 Fraks)i di DPR (PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat) kompak menyetujui RUU ini tanpa hambatan di Komisi XI!


Sekarang, kembali pada seluruh rakyat Indonesia, untuk terus mengikti implementasi dari UU PFII tersebut, apakah akan memberi manfaat bagi  Negara ???


(Redaksi CI-TV.Com/Jkt).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Berita Lainnya

Cari Berita

Post Bottom Ad

Halaman Berita CI - TV (Channel Indonesia TV)