KABUPATEN BEKASI (CI-TV.Com) - Dari sebuah kanal informasi terungkap data atau informasi, bahwa Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi yang dijadwal ulang menjadi 20 September 2026, mencakup 154 desa, konon akan difokus pada inovasi e-voting atau pemungutan suara secara elektronik.
Model pemungutan E- Voting, ditengarai untuk efisiensi dan transparansi. Inovasi E-Voting: Pemkab Bekasi ditengarai akan menerapkan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kecurangan, dengan simulasi yang sudah dilakukan.
Sehubungan hal tersebut, berbagai persiapan intensif tengah dilakukan oleh Pemkab Bekasi (DPMD) untuk memastikan keamanan, netralitas panitia, dan kelancaran proses demokrasi di tingkat akar rumput.
Proses ini diharapkan menjadi ajang demokrasi yang jujur dan adil di tingkat desa, serta berjalan aman dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.
(***).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar