Channelindonesiatv.com, BANGKA BELITUNG - Kejaksaan Tinggi (KEJATI ) Kepulauan Bangka Belitung dan PT
Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 menandatangani Perjanjian Kerja Sama
(PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
(Datun).
Kerja sama ini menjadi langkah bersama dalam memperkuat koordinasi,
memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola perusahaan yang
profesional dan akuntabel. Penandatanganan kerja sama berlangsung di Kantor
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka
Belitung Riono Budisantoso, jajaran Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Bangka
Belitung, serta manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso
mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan sinergi
antara Kejaksaan dan Pelindo melalui koordinasi dan komunikasi yang lebih baik
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
"Maksud perjanjian kerja sama ini adalah meningkatkan sinergi
antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 dengan Kejaksaan Tinggi
Kepulauan Bangka Belitung. Tujuannya memperlancar koordinasi dan komunikasi,
khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing," ujar Riono.
Menurutnya, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum kepada kementerian, lembaga,
pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD. Bentuk dukungan tersebut mencakup bantuan
hukum, pendampingan hukum, serta pemberian pertimbangan hukum guna mendukung
penyelenggaraan tugas dan fungsi institusi negara.
"Kejaksaan mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum perdata dan
tata usaha negara. Di situlah kami dapat berperan memberikan bantuan hukum,
pendampingan hukum, maupun pertimbangan hukum. Pendampingan ini penting agar
setiap kebijakan dan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, sekaligus
menghindari potensi risiko hukum di kemudian hari," katanya.
Riono menjelaskan, sebagai BUMN yang mengelola infrastruktur vital,
Pelindo menghadapi berbagai tantangan yang kompleks, mulai dari pelaksanaan
kontrak bisnis hingga pemenuhan berbagai ketentuan regulasi. Karena itu,
pendampingan hukum menjadi instrumen penting untuk memperkuat kepatuhan
sekaligus mencegah terjadinya potensi penyimpangan.
"Pelindo mengelola infrastruktur yang sangat strategis dan tentu
berhadapan dengan tantangan yang kompleks. Di sinilah bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara hadir melalui bantuan hukum, pendampingan, maupun pertimbangan
hukum agar potensi penyimpangan dapat dicegah dan risiko kerugian dapat
diminimalkan," tambahnya.
Sementara itu, Executive Director 2 PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
Regional 2 Budi Prasetio menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut.
Menurutnya, sinergi dengan Kejaksaan merupakan bagian dari komitmen Pelindo
dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan seluruh proses bisnis
berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pelabuhan bukan hanya menjadi simpul logistik yang mendukung
distribusi barang dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga infrastruktur strategis
yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu,
kami memandang pendampingan hukum sebagai bagian penting dalam memperkuat tata
kelola perusahaan," ujar Budi.
Ia menambahkan, Pelindo berharap kerja sama tersebut tidak berhenti
pada penandatanganan dokumen, tetapi diwujudkan melalui berbagai program
lanjutan yang memberikan manfaat nyata bagi kedua institusi.
"Kami berharap kolaborasi ini terus berkembang melalui konsultasi,
pendampingan, sosialisasi, pelatihan, hingga forum berbagi pengetahuan. Dengan
demikian, upaya mitigasi risiko hukum dapat dilakukan sejak awal, sehingga
setiap kebijakan perusahaan memiliki landasan hukum yang kuat dan memberikan
kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Budi.
Melalui perjanjian kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka
Belitung dan Pelindo Regional 2 berkomitmen membangun sinergi yang
berkelanjutan dalam mendukung penerapan Good Corporate Governance, meningkatkan
kepastian hukum.
Selain itu, perjanjian ini juga untuk mewujudkan pelayanan
kepelabuhanan yang profesional, berintegritas, dan memberikan manfaat bagi
masyarakat serta pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(Redaksi CI-TV.Com).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar